Tuesday, 13 December 2011

warga negara dan negara

sifat bentuk dan unsur-unsurnya




Rangkuman
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
 1 Memaksa
  Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
 2 Monopoli
  Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
 3 Mencakup semua
  Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
  1. Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
  2. Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
  3. Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
  4. Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure
http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?Itemid=75&catid=30:fkip&id=68:pkni4102-ilmu-negara&option=com_content&view=article

Sunday, 11 December 2011

pemuda dan sosialisasi

Pemuda dan Sosialisasi

Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan
pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat
melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda
di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan
dengan kesempatan pendidikan.


Internalisasi , Belajar, dan Spesialisasi

Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada
dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya
sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih
ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan
norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak
berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah
daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma
kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi
(mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula
tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau
perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat
berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan. Istilah
spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur
oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak
panjang dan lama.

Pemuda dan Identitas

Identitas atau jati diri merupakan sikap atau sifat yang ada dalam diri
seseorang. Pada saat usia masih mudalah biasanya orang mulai melakukan
pencarian jati diri atau mengenali identitas dirinya.

Dalam tahap pencarian identitas inilah terkadang masih menemukan
kendala. Apalagi dizaman yang serba bebas sekarang ini. Pergaulan
merupakan faktor utama yang mempengaruhi terbentuknya jatidiri pemuda.
Hal itu dapat dibuktikan dengan melihat media masa, tidak dapat kita
pungkiri lagi bahwa cukup banyak tindak kriminal yang yang diberitakan
oleh media masa itu, pelakunya adalah para pemuda. Mulai dari tawuran
antar pelajar, perkelahian antar geng, narokoba, dan tindakan asusila
lain. Dari contoh tersebut dapat dikatakan bahwa moral pemuda zaman
sekarang sudah menurun dibanding pemuda generasi sebelumnya. Pemuda
mulai kehilangan jati dirinya karena mereka cenderung ikut-ikutan ke
dalam pergaulan yang bebas yang sedang ”in” saat ini.

Perguruan dan Pendidikan

Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh berbagai factor seperti
kualitas sumber daya alam, sumber daya alam yang memadai, pemerintahan
yang kuat dan sebagainya. Sumber daya manusia merupakan factor penting,
manusia sebagai subek dan objek pembangunan. Dalam hal inilah pentingnya
sebagai upaya menciptakan sumber daya alam yang berkualita. Pendidikan
merupakan uaha adar dan terecana untuk mewuudkan suasana belajar dan
proes pembelajaran agar peserta didik semua aktif mengembangkan potensi
dirinya yang diperlukan oleh dirinya dan masyarakat. Pendidikan
dibedakan menadi:

a. Pendidikan formal: usaha-usaha peningkatan kualitas sumber daya
manusia melalui sekolah dengan mengikuti peraturan yang sudah
ditentukan, termasuk perguruan tinggi
b. Pendidikan nonformal:pendidikan yang dilakukan secara teratur dan
sadar namun tidak terlalu ketat mengikuti peraturan yang ada pada
sekolah. Misalnya: PKK
c. Pendidikan informal: pendidikan yan diperoleh melalui pengalaman
dalam kehidupan shari-hari baik sadar ataupun tidak adar seak seseorang
lahir sampai tua
d. Lembaga-lembaga pendidikan di bawah departemen an non departemen, lembaga-lembaga ini disebut pusat pendidikan dan latihan.

Dalam hal ini, perguruan tinggi bertanggung jawab untuk mengendalikan
dan menjamin mutu pendidikan dengan standar ambang yang memadai. Ini
berarti bahwa pergururan tinggi harus betul-betul menjaga mutu
pendidikan sehingga menghasilkan lulusan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Mutu di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab
bersama di antara mahasiswa dan pengasuh perguruan tinggi melalui
pengawasan satuan penjaminan mutu. Budaya belajar yang diwarisi dari
sekolah dan diteruskan di perguruan tinggi masih perlu dilanjutkan oleh
para lulusan di dalam kehidupan pascaperguruan tinggi.


http://upp-rohul.clubdiscussion.com/t54-pemuda-dan-sosialisasi